Laporan Pelayanan Terpadu Harian Kecamatan Padureso
Laporan Pelayanan Terpadu Harian Kecamatan Padureso
Padureso — Kecamatan Padureso melaksanakan pelayanan terpadu harian pada Senin, 04 Mei 2026 mulai pukul 16.00 WIB dengan total sebanyak 39 layanan kepada masyarakat. Pelayanan tersebut meliputi administrasi kependudukan, pencatatan sipil, perpindahan penduduk, hingga layanan umum lainnya.
Pada bidang layanan kependudukan, tercatat penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 2 layanan, Kartu Keluarga sebanyak 11 layanan, serta cetak KTP-el sebanyak 11 layanan. Sementara itu, layanan rekam KTP-el pada hari tersebut nihil pemohon.
Untuk layanan pencatatan sipil, Kecamatan Padureso melayani penerbitan 1 akta kelahiran dan 1 akta kematian. Adapun pada layanan perpindahan penduduk, tercatat 3 layanan pindah keluar dan 2 layanan pindah datang.
Selain itu, pada kategori layanan lainnya terdapat 7 layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan 1 layanan legalisasi umum.
Dengan total 39 pelayanan yang telah diberikan, Kecamatan Padureso terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai slogan, “Melayani dengan Sepenuh Hati.”
