Standar Pelayanan Kecamatan Padureso
Standar Pelayanan Kecamatan Padureso
1. Pelayanan Perizinan meluputi sebagai berikut :
· Pemberian rekomendasi izin tempat keramaian
· Pemberian rekomendasi IMB dengan luas atau sama dengan 50 m2.
· Pemberian rekomendasi izin gangguan dengan luas lebih lebih atau sama dengan 50 m2.
· Penerbitan IMB untuk bangunan dengan luas kurang dari 50 m2, tidak bertingkat dan non investasi.
· Penerbitan Izin Gangguan yang berdampak kecil dengan luas kurang dari 50 m2.
· Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil
2. Pelayanan Non Perizinan meliputi sebagai berikut :
· Surat Keterangan Perekaman KTP el ;
· Pembuatan Kartu Keluarga ;
· Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI antar Kecamatan ;
· Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI antar Kabupaten dan Propinsi ;
· Penerbitan surat dispensasi nikah
· Pemberian legalisasi permohonan akta kelahiran
· Pemberian legalisasi SKCK
· Penerbitan surat keterangan KKN survey dan penelitian
· Pemberian legalisasi pengajuan pindah datang penduduk luar daerah
· Pemberian legalisasi surat keterangan ahli waris
· Pemberian legalisasi proposal
· Pemberian legalisasi surat keterangan / pengantar
File Terkait:
-- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR-- SOP PATEN KECAMATAN PADURESO