Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el)
DASAR HUKUM :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
A. PEREKAMAN KTP-el Persyaratan :
- Fotocopy KK;
- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki).
B. PENERBITAN KTP-el BARU Persyaratan :
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin; dan
- KK.
C. PENERBITAN KTP-el KARENA PINDAH DATANG Persyaratan :
- Surat Keterangan Pindah dari Dinas Dukcapil Kab/Kota daerah asal; dan
- KK.
D. PENERBITAN KTP-el KARENA PERUBAHAN DATA Persyaratan :
- KK
- KTP-EL lama; dan
- Surat keterangan/bukti perubahannya.
E. PENERBITAN KTP-el KARENA HILANG ATAU RUSAK Persyaratan :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; dan
- KK
KETERANGAN :
- Tidak dipungut biaya
- Penyelesaian di kecamatan
- Apabila blanko KTP-el kosong akan dikeluarkan Surat Keterangan KTP Sementara.