Ahli Waris
Ahli Waris
PEMBERIAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
DASAR :
- UU NOMOR 25 TAHUN 2009
- PP NOMOR 65 TAHUN 2005
- PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
- PERBUP KEBUMEN NOMOR 86 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
- Surat pengantar Kepala Desa
- Surat keterangan ahli waris yang akan dilegalisasi materai Rp.6.000,- dan telah ditandatangani seluruh ahli waris, saksi-saksi dan diketahui kepala Desa
- Surat kematian dari desa/kelurahan
KETERANGAN:
- Tidak dipungut biaya
- Selesai di kecamatan
---- Berita Terkait ----