Akte Kelahiran
Akte Kelahiran
PEMBERIAN LEGALISASI PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
DASAR :
- UU NOMOR 25 TAHUN 2009
- PP NOMOR 65 TAHUN 2005
- PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
- PERBUP KEBUMEN NOMOR 86 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
- Surat pengantar Kepala Desa
- Blanko resmi DISPENDUKCAPIL yang telah diisi beserta lampirannya
- Surat Keterangan Kelahiran dari desa/bidan/puskesmas/rumah sakit
KETERANGAN :
- Tidak dipungut biaya
- Diteruskan ke Dispendukcapil
File Terkait:
-- SOP
---- Berita Terkait ----