Akta Kematian
Akta Kematian
PENERBITAN AKTA KEMATIAN
MANFAAT AKTA KEMATIAN :
Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi. Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi istri atau suami maupun anak. Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya. Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya.
PERSYARATAN :
- Surat Kematian dari Dokter atau dari Kepala Desa/Lurah (Formulir F-2.29).
- Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya.
Surat Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya.
KETERANGAN :
- Tidak dipungut biaya
- Penyelesaian di kecamatan
File Terkait:
---- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
---- Berita Terkait ----