Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 86 Tahun 2016
Struktur Organisasi Kecamatan
- Pimpinan: Camat
- Sekretariat, terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Seksi-Seksi:
- Tata Pemerintahan
- Ketenteraman dan Ketertiban
- Pemberdayaan Masyarakat
- Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial
- Kelurahan serta Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas Pokok Kecamatan
Kecamatan bertugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah yang didelegasikan oleh Bupati.
Fungsi Kecamatan
Kecamatan menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Penyelenggaraan pemerintahan umum
- Koordinasi pemberdayaan masyarakat
- Koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum
- Koordinasi penerapan dan penegakan peraturan daerah
- Koordinasi pemeliharaan prasarana umum
- Pembinaan dan pengawasan kegiatan desa/kelurahan
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja lain
- Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
- Fasilitasi penyusunan anggaran desa
- Pembinaan dan fasilitasi Badan Usaha Milik Desa
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya dari Bupati
Peran Camat
Camat bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan serta memastikan koordinasi yang efektif antara seluruh seksi, subbagian, dan kelurahan di wilayahnya.
Sekretariat
Sekretariat berperan dalam perencanaan, koordinasi, dan evaluasi kebijakan kecamatan, termasuk pengelolaan ketatausahaan, keuangan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi, serta menangani aduan dan administrasi pelayanan di lingkungan kecamatan.
Subbagian dan Seksi
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan: Bertanggung jawab atas perencanaan program dan anggaran, pengelolaan data, serta pelaporan keuangan.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian: Mengelola ketatausahaan, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik daerah.
- Seksi Tata Pemerintahan: Melakukan pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa/kelurahan.
- Seksi Ketenteraman dan Ketertiban: Berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, dan pemuka agama untuk menjaga ketertiban umum.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan serta pembinaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ringkasan Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 19 dari peraturan ini menekankan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat, meliputi koordinasi kebijakan teknis, pelaporan, dan pembinaan pemberdayaan masyarakat yang mencakup peningkatan partisipasi dalam pembangunan serta pengawasan terhadap program kerja di wilayah kecamatan.
Tugas pokok dan fungsi ini bertujuan menciptakan pemerintahan kecamatan yang efektif dalam melayani masyarakat dan mendukung program daerah secara menyeluruh.