Pindah Antar Kecamatan
Pindah Antar Kecamatan
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH PENDUDUK WNI ANTAR KECAMATAN
DASAR :
- UU NOMOR 25 TAHUN 2009
- PP NOMOR 65 TAHUN 2005
- PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
- PERBUP KEBUMEN NOMOR 86 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
- surat permohonan pindah antar kecamatan satu kabupaten ( F-1.29 )
- surat pengantar RT/RW
- KK asli
- KTP Asli
- Pas Foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar
KETERANGAN :
- Tidak dipungut biaya
- Selesai di kecamatan
File Terkait:
-- From F-1.29
---- Berita Terkait ----