Pindah Keluar Daerah
Pindah Keluar Daerah
PEMBERIAN LEGALISASI PENGAJUAN PINDAH PENDUDUK KELUAR DAERAH
DASAR :
- UU NOMOR 25 TAHUN 2009
- PP NOMOR 65 TAHUN 2005
- PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
- PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
- surat pengantar Kepala Desa
- Blangko resmi dari DISPENDUKCAPIL yang telah diisi beserta lampirannya
- KTP asli
- KK asli
- Pas photo berwarna 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar
- Foto copy KK tujuan (jika akan numpang KK)
KETERANGAN :
- Tidak dipungut biaya
- Diteruskan ke Dispendukcapil
---- Berita Terkait ----