IMB
IMB
PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
IMB DENGAN LUAS LEBIH DARI 100 M2
IMB DENGAN LUAS SAMPAI DENGAN 100 M2, TIDAK BERTINGKAT DAN NON INVESTASI
KET:
A. IMB DENGAN LUAS LEBIH DARI 100 M2
DASAR :
- UU NOMOR 25 TAHUN 2009
- PP NOMOR 65 TAHUN 2005
- PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
- PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar Kepala Desa
- Formulir permohonan IMB yang telah di isi
- Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
- Bukti kepemilikan tanah
- Persetujuan tetangga terdekat
- Gambar Teknis bangunan
- Tanda bukti perlunasan PBB
KETERANGAN :
- Tidak dipungut biaya
- Sebelumnya dilakukan cek ke lokasi
- Diteruskan ke dinas teknis penerbit izin KET
B. IMB DENGAN LUAS SAMPAI DENGAN 100 M2,
TIDAK BERTINGKAT DAN NON INVESTASI
DASAR :
- UU NOMOR 25 TAHUN 2009
- PP NOMOR 65 TAHUN 2005
- PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
- PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar Kepala Desa
- Formulir permohonan IMB yang telah di isi
- Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
- Bukti kepemilikan tanah
- Persetujuan tetangga terdekat
- Gambar Teknis bangunan
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan diketahui Kantor lingkungan hidup (khusus untuk IMB tempat Usaha)
- Tanda bukti perlunasan PBB
KETERANGAN :
- Biaya dihitung berdasar PERDA Retribusi IMB Nomor 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Sebelumnya dilakukan cek ke lokasi
- Penyelesaian di kecamatan
File Terkait:
-- From IMB
---- Berita Terkait ----