Musyawarah Desa Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa Tahun 2025 di Desa Pejengkolan
Musyawarah Desa Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa Tahun 2025 di Desa Pejengkolan
Kamis, 23 Januari 2025, Desa Pejengkolan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun 2025. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, PDT Nomor 2 Tahun 2024, yang memfokuskan penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa. Dalam Musdes ini, data calon penerima manfaat BLT Desa divalidasi dan ditetapkan melalui diskusi bersama antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat. Data yang digunakan memprioritaskan keluarga miskin ekstrem sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah, meliputi data desil 1 hingga desil 4 atau kriteria tambahan seperti kehilangan mata pencaharian dan rumah tangga lanjut usia tunggal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Padureso, Kasi Pemerintahan, serta Kasi Tapem Kecamatan Padureso yang memberikan arahan terkait pentingnya proses pendataan yang akurat dan transparan. Selain itu, Keputusan Kepala Desa terkait daftar penerima BLT Desa juga harus memuat informasi detail seperti nama, alamat, dan rincian pekerjaan calon penerima manfaat. Dengan adanya Musyawarah Desa ini, diharapkan bantuan BLT Desa dapat tersalurkan secara tepat sasaran, sehingga mampu mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Desa Pejengkolan.