Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha Mikro di Kecamatan Padureso
Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha Mikro di Kecamatan Padureso
Dinas Perizinan Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Sosialisasi dan Fasilitasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi pelaku usaha mikro di Kecamatan Padureso pada Kamis, 14 November 2024. Acara ini bertempat di Pendopo Kecamatan Padureso, dengan dukungan fasilitas dari kecamatan. Camat Padureso membuka acara didampingi oleh PLT Kasi Kesos. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha dari berbagai desa di lingkungan Kecamatan Padureso, bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait perizinan usaha berbasis risiko.
Di penghujung acara, dilakukan pendataan untuk memastikan semua peserta memahami proses perizinan dan memiliki kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Setiap pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Izin Usaha (NIB) sebagai salah satu bentuk legalitas usaha mereka. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha mikro dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memperluas peluang usaha secara resm
Penulis: Anung (16/11/2024)