Rakor Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kepada Warga yang Terdampak Covid- 19 di Balaidesa Pejengkolan Kec Padureso
Rakor Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kepada Warga yang Terdampak Covid- 19 di Balaidesa Pejengkolan Kec Padureso
Sembilan Desa di Padureso bersiap salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang terdampak Covid-19
Kebijakan ini ditempuh oleh Pemerintah mengingat banyaknya warga yang terdampak secara ekonomi dengan adanya pandemi Covid-19. Untuk itu Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDT mewajibkan bagi Pemerintah Desa agar mengalokasikan maksimal 30% dari Dana Desa untuk BLT-DD.
Kriteria yang berhak menerima BLT ini adalah warga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi belum menerima program baik PKH, Sembako/BPNT dan Kartu Pra Kerja. Selain itu warga yang kehialangan mata pencaharian/PHK akibat Covid-19 dan kaluarga yang memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit kronis juga termasuk ralam kriteria ini. Besaran BLT-DD yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp600 ribu per bulan dan akan diberikan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Pendataan Calon penerima BLT telah dilakukan oleh para Relawan Covid-19 dari tingkat RT dan di musyawarahkan bersama perwakilan masyarakat dan BPD. Adapun kewenangan penetapan Calon Penerima BLT akan ditetapkan oleh Kepala Desa.
Sesuai dengan tahapan, 9 (sembilan) desa di Kecamatan Padureso telah selesai melaksanakan Musdes Khusus dalam rangka Penetapan Calon Penerima BLT DD. Secara umum Musdes berjalan lancar, karena dari awal pendataan calon penerima BLT melibatkan para Ketua RT/RW dan juga Kepala Dusun. Sehingga benar2 paham dengan kondisi warganya masing2.
Setelah dilakukan Musdesus, tahapan selanjutnya Pemdes segera menetapkan Perkades tentang Penetapan Calon Penerima BLT dan mempersiapkan mekanisme pencairannya.
Mekanisme pencairan BLT dapat dilakukan dengan cara tunai atau non-tunai tergantung kesiapan dan kondisi Desa masing2. Saat ini Dana Desa (DD) Tahap I telah dicairkan sebesar 40%. Bisa digunakan untuk BLT-DD bulan I.
Selain BLT-DD Pemerintah juga telah mencairkan Bantuan Sosial Tuna (BST) melalui Kemensos RI. Berbeda dengan BLT-DD, penetapan penerima BST ini murni menjadi kewenangan Pusat. Apabila ditemukan penerima yang tidak tepat sasaran, Pemdes dapat mengusulkan untuk dihapus dari daftar penerima BST.