Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di wilayah kecamatan Padureso
Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di wilayah kecamatan Padureso
kec-padureso.kebumenkab.go.id,- Sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib penuhi kriteria kesiapan Pembelajaran Tatap Muka
Dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka di wilayah Kecamatan Padureso, Muspika beserta jajaran UPT terkait melaksanakan koordinasi lintas sektoral. Hadir pada pertemuan tersebut, Camat Padureso Drs. Anton Purwanto, Kepala Puskesmas Padureso dr. Guntoro, Kepala Desa se-Kecamatan Padureso dan Kepala Sekolah SD dan SMP di wilayah Kecamatan Padureso.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan dibatasi 1 minggu hanya 3 kali pertemuan, demikian juga untuk jam pelajaran tiap jenjang pendidikan juga akan dibatasi mulai dari 35 menit hingga 45 menit per jam pelajaran. Setiap siswa wajib mengenakan masker dan faceshield serta dilarang menggunakan kendaraan umum. Sedangkan pengajar juga harus dipastikan dalam kondisi sehat.
Kedepan untuk sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Padureso akan kita cek kesiapannya, dan untuk ijin pelaksanaan pembelajaran tatap muka wajib diverifikasi oleh Puskesmas dan disetujui oleh Kepala Desa serta Camat.
Kepala Desa dan Guru diminta untuk bisa menjadi teladan bagi siswa agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena toleransi pemberian ijin pembelajaran tatap muka bisa dicabut manakala Kabupaten Kebumen berubah status menjadi zona merah. Ini yang perlu dijaga agar Kecamatan Padureso tetap bisa mempertahankan sebagai zona hijau.