KOMISI D DPRD KABUPATEN KEBUMEN MENINJAU LOKASI JALAN RUSAK YANG MENGARAH KE DESA KALIJERING KKECAMATAN PADURESO
KOMISI D DPRD KABUPATEN KEBUMEN MENINJAU LOKASI JALAN RUSAK YANG MENGARAH KE DESA KALIJERING KKECAMATAN PADURESO
kec-padureso.kebumenkab.go.id,- Jajaran Komisi D DPRD Kabupaten Kebumen pantau langsung kondisi Jalan di Kecamatan Padureso
Padureso, 21 Februari 2020, segenap jajaran Komisi D DPRD Kabupaten Kebumen melakukan kunjungan lapangan ke Desa Kalijering Kecamatan Padureso. Kunjungan kali ini ditujukan untuk mengecek kondisi jalan penghubung antar Kecamatan dan antar Kabupaten yang ada di Wilayah Kecamatan Padureso
.
Turut hadir pada kunjungan lapangan tersebut H. Salman Halim N, Amin Lukmantoro, HM. Nur Haryadi, H. Rifai Yuniantoro, Hj. Sri Susilowati, Hj. Ermy Kristanti, Hj. Lilik Halimah dan Wahid Mulyadi didampingi oleh Camat Padureso Drs. Anton Purwanto, Muspika, Kades Kalijering, Kades Padureso dan Kades Kaligubug
.
Desa Kalijering sendiri merupakan Desa di wilayah Kecamatan Padureso yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Purworejo. Disebelah timur, akses menuju Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo sudah terhubung langsung dengan jalan desa. Sedangkan disebelah barat, akses menuju jalan provinsi juga sudah terhubung dengan jalan desa namun kondisinya rusak berat
.
Hal ini yang menjadi perhatian para wakil rakyat yang duduk di Komisi D untuk melihat langsung ke lapangan. Karena kondisi jalan yang rusak, warga seringkali harus memutar untuk menuju pusat kota. Sehingga jarak tempuh yang seharusnya hanya butuh waktu 15 menit, bisa menjadi 1 jam
.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa dari 3 (tiga) Desa yang dilalui jalan desa ini, sepakat untuk mengusulkan peningkatan Jalan agar diperbaiki. Syarat yang diajukan oleh Komisi D agar bisa diperbaiki adalah perubahan status jalan dari jalan Desa menjadi Jalan Kabupaten. Setelah itu, baru Dinas PUPR selaku OPD yang mengampu urusan Pekerjaan Umum bisa menangani. Untuk ditetapkan sebagai Jalan Kabupaten, tentunya harus ada pernyataan hibah dari warga yang tanahnya dilalui oleh jalan tersebut
.
Para Kades yang hadir pada kesempatan tersebut telah sepakat akan segera menindaklanjuti dengan mengumpulkan warga untuk meminta kerelaan tanahnya yang akan dihibahkan. Baru setelah itu, DPRD akan memanggil OPD terkait untuk segera memproses perubahan status dan penganggarannya